Batulicin, kalselpos.com – Sepasang suami istri (pasutri) warga di Kecamatan Kusan Hilir, Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu), Jumat (2/12/22) kemarin, sekitar pukul 14.30 Wita, terpaksa diringkus jajaran kepolisian, lantaran dugaan keterlibatan peredaran narkotika jenis sabu.
Pasutri ini ditangkap, karena diduga kuat telah mengedarkan sejumlah paket sabu, lebih dari 5 gram.
Kedua tersangka ditangkap di Jalan Provinsi Desa Betung, Kecamatan Kusan Hilir, terang Kapolres Tanbu AKBP Tri Hambodo SIK, melalui Kasi Humas Polres setempat, AKP Sarianto kepada kalselpos.com, Sabtu (3/12/22) pagi.
Untuk kedua terduga pelaku pengedar tersebut masing -masing atas nama AS dan ML.
“Kedua pelaku merupakan suami istri dan di dalam rumahnya didapati sejumlah barang bukti paket sabu,” kata Kasi Humas.
Penangkapan itu bermula adanya informasi dari masyarakat, jika ditempat tersebut sering terjadi transaksi jual beli sabu. Kemudian informasi tersebut ditindaklanjuti oleh anggota Polsek Kusan Hilir, sebelum dilakukan penggeledahan di rumah tersangka.





