Dua pengedar di Sei Gampa diringkus saat akan berpesta Sabu

[]istimewa TERSANGKA SABU - Dua tersangka sabu,yakni MR alias Andi dan R alias Antung, warga Sungai Gampa Banjarmasin Utara, usai diamankan bersama barang bukti lainnya oleh jajaran Polsekta Banjarmasin Utara. ahmad Fauzie/ kalselpos.com

Penangkapan kedua tersangka ini atas adanya laporan masyarakat yang resah karena di rumah tersangka MR sering dijadikan tempat berpesta dan transaksi sabu.

Bacaan Lainnya

“Berdasarkan informasi masyarakat, di TKP sering terjadi transaksi narkotika kemudian unit Opsnal melakukan penyelidikan dan kemudian kedua tersangka tertangkap tangan saat akan berpesta sabu di rumah MR,”ucap Ipda Sudirno.

MR dan R pun dibekuk bersama barang bukti sabu dan alat hisapnya.

Tak sampai disitu, polisi juga melakukan penggeledahan di rumah MR, hingga ditemukan 11 paket sabu seberat bersih 2,84 gram.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka bakal dijerat Pasal 114 ayat (1) subsidair Pasal 112 ayat 1 subsidair Pasal 13I UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, demikian Ipda Sudirno.

Sport.kalselpos.com

Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com

Pos terkait