Penangkapan kedua tersangka ini atas adanya laporan masyarakat yang resah karena di rumah tersangka MR sering dijadikan tempat berpesta dan transaksi sabu.
“Berdasarkan informasi masyarakat, di TKP sering terjadi transaksi narkotika kemudian unit Opsnal melakukan penyelidikan dan kemudian kedua tersangka tertangkap tangan saat akan berpesta sabu di rumah MR,”ucap Ipda Sudirno.
MR dan R pun dibekuk bersama barang bukti sabu dan alat hisapnya.
Tak sampai disitu, polisi juga melakukan penggeledahan di rumah MR, hingga ditemukan 11 paket sabu seberat bersih 2,84 gram.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka bakal dijerat Pasal 114 ayat (1) subsidair Pasal 112 ayat 1 subsidair Pasal 13I UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, demikian Ipda Sudirno.
Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com





