Dua pengedar di Sei Gampa diringkus saat akan berpesta Sabu

[]istimewa TERSANGKA SABU - Dua tersangka sabu,yakni MR alias Andi dan R alias Antung, warga Sungai Gampa Banjarmasin Utara, usai diamankan bersama barang bukti lainnya oleh jajaran Polsekta Banjarmasin Utara. ahmad Fauzie/ kalselpos.com

Banjarmasin, kalselpos.com
Dua orang pria, warga Jalan Sungai Gampa atau Sei Gampa RT 22 RW 02, Kelurahan Sungai Jingah, Kecamatan Banjarmasin Utara, yang diduga merupakan bandar sabu, diringkus Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Utara, Kamis,(24/11/2022) sekitar pukul 19.00 Wita.

Pastinya, begitu berkas perkaranya rampung,kasusnya pun digelar di Polsek setempat,Jumat (2/12/2022) siang.

Bacaan Lainnya

Kapolsek Banjarmasin Utara, Kompol Agus Sugianto melalui Kanit Reskrim setempat, Ipda Sudirno mengatakan,
kedua tersangka masing-masing adalah MR alias A (38), warga Jalan Sungai Gampa RT 22 Kelurahan Sungai Jingah dan R alias A (47) warga Jalan Sungai Gampa RT 22 Kelurahan Sungai Jingah.

Pos terkait