Banjarmasin, kalselpos.com –
Dua orang pria, warga Jalan Sungai Gampa atau Sei Gampa RT 22 RW 02, Kelurahan Sungai Jingah, Kecamatan Banjarmasin Utara, yang diduga merupakan bandar sabu, diringkus Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Utara, Kamis,(24/11/2022) sekitar pukul 19.00 Wita.
Pastinya, begitu berkas perkaranya rampung,kasusnya pun digelar di Polsek setempat,Jumat (2/12/2022) siang.
Kapolsek Banjarmasin Utara, Kompol Agus Sugianto melalui Kanit Reskrim setempat, Ipda Sudirno mengatakan,
kedua tersangka masing-masing adalah MR alias A (38), warga Jalan Sungai Gampa RT 22 Kelurahan Sungai Jingah dan R alias A (47) warga Jalan Sungai Gampa RT 22 Kelurahan Sungai Jingah.





