Bejat, Ayah Sambung “Gauli” Anak Tirinya Sejak Dua Tahun Silam

Ilustrasi.(net)/ kalselpos.com


“Di rumah orangtuanya, berkumpul kedua orang tua dan adik pelapor mereka menceritakan kepada pelapor bahwa korban selama 2 tahun terakhir telah disetubuhi dibawah ancaman pelaku” ujarnya.

Diungkapkannya, korban mengakui perbuatan pelaku kepadanya berawal saat dirinya masih duduk dikelas 1 SLTP sederajat atau 2 tahun lalu, ketika pelaku melakukan perbuatannya.

Bacaan Lainnya

“Korban tidak berani melawan karena masih anak-anak dan pelaku mengancam agar korban tidak memberitahukan persetubuhan tersebut kepada ibunya / pelapor,” ujarnya.

Dijelaskannya, pelaku melakukan perbuatannya tersebut saat pelapor pergi bekerja/tidak berada di rumah, dan terakhir melakukannya pada Jumat (23/11) sore.

Pelaku disangkakan dengan pasal 46 UU RI nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau pasal pasal 6 huruf c UU RI nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

“Pelaku saat ini sudah diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut dan turut disita barang bukti berupa 1 lembar celana panjang warna hitam dan 1 stel pakaian dalam” tutupnya.

Sport.kalselpos.com

Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com

Pos terkait