Bejat, Ayah Sambung “Gauli” Anak Tirinya Sejak Dua Tahun Silam

Ilustrasi.(net)/ kalselpos.com

Tanjung,kalselpos.com– Satreskrim Polres Tabalong dibawah pimpinan Iptu Galih Putra Wiratama, S.Tr.K, S.I.K mengamankan seorang pria 32 tahun warga Kecamatan Murung Pudak Tabalong di kediaman orangtuanya di Kecamatan Murung Pudak pada Kamis (01/12) siang.

Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, S.H., S.I.K, M.Med.Kom melalui PS. Kasubsi Penmas Sihumas Polres Tabalong Aipda Irawan Yudha Pratama membenarkan perihal penangkapan tersebut.

Bacaan Lainnya

Disampaikannya, pria tersebut diamankan Polisi karena diduga telah menyetubuhi anak tirinya yang masih berusia 14 tahun dan bersekolah setingkat SLTP.

“Menurut keterangan pelapor yaitu ibu korban, pada Kamis (24/11) siang, pelapor ditelepon oleh pelaku yang memberitahukan bahwa ada teman korban di rumah, kemudian pelapor pulang dan memarahi teman korban dan pelapor juga sudah menaruh curiga kepada korban dimana beberapa bulan terakhir, perilaku antara pelaku dan korban tidak seperti ayah dan anak,” ungkap Yudha.

Diterangkannya, saat pelapor pulang ke rumah bertemu dengan pelaku dan korban, kemudian memesan ojek untuk mengantarkan korban ketempat neneknya, pada sore harinya pelapor dihubungi oleh adiknya agar segera pulang ke rumah orangtuanya.

Pos terkait