Batulicin, kalselpos.com– Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) telah manandatangani nota kesepahaman bersama atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan pihak Ombudsman RI.
Penandatanganan dilaksanakan di Gedung Serbaguna Ombudsman RI di Jakarta, Rabu (30/11/2022) kemarin oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Tanbu H Ambo Sakka.
Turut mendampingi Sekda yakni Asisten Pemerintahan dan Kesra Hj Mariani, Inspektur pada Inspektorat Tanbu Yulian Herawati, Kabag Organisasi Setda Syaikul Ansari, dan Kabag Pemerintahan Setda Ismail.
“MoU yang disepakati terkait dengan penyelenggaraan pelayanan publik yang ada di wilayah Bumi Bersujud,” kata H Ambo Sakka kepada kalselpos.com, Kamis (01/12/22).
Dijelaskannya yang menjadi objek dari MoU tersebut ialah masalah peningkatan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanbu.
“Di sini perlu digaris bawahi, yakni peningkatan kualitas penyelenggara pelayanan publik yang diberikan kepada masyarakat,” ujar Sekda.
Sedangkan yang menjadi ruang lingkup dari MoU diantaranya percepatan penanganan dan penyelesaian laporan atau pengaduan masyarakat, pencegahan maladministrasi, dan pertukaran data atau informasi, serta kegiatan lain yang disepakati.
Diharapkan dengan adanya MoU tersebut kualitas pelayanan publik di Kabupaten dengan motto Bersujud tersebut semakin meningkat dan berdampak pada kesejahteraan masyarakat Tanbu.
Sekedar informasi, pada Agustus lalu, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan menggelar Penilaian Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Kabupaten Tanbu.
Kunjungan tersebut merupakan bagian dari dua tugas utama Ombudsman RI, yakni pencegahan maladministrasi, dan penyelesaian/pemeriksaan aduan masyarakat.
Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com





