Sementara Itu Jaksa Penuntut Umum (JPU), Budi Sarumpaet mengatakan, meski kuasa hukum terdakwa menyatakan keterangan saksi berubah-ubah, namun pihaknya sudah menanyakan sesuai apa yang telah ada di BAP.
“Kita diminta oleh majelis hakim menanyakan apa yang ada di BAP bukan dibacakan, namun setelah ditanyakan itu tidak ada yang berubah, ” tegasnya.
Dalam persidangan, yang menjadi pedoman bagi hakim dan JPU adalah BAP, sebab itu diberikan pada saat proses penyidikan yang disangkakan kepada tersangka atau terdakwa Mardani Maming
Persidangan kali ini, dilanjutkan besok
Jumat (02-12-2022) dengan agenda yang sama, yakni menghadirkan kembali empat orang saksi.
Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com





