Banjarmasin, kalselpos.com– Sidang lanjutan pemeriksaan saksi atas kasus tindak pidana korupsi mantan Bupati Tanah Bumbu (Tanbu) periode 2010–2015 dan 2016–2018, Mardani H Maming, kembali digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Banjarmasin, Kamis (01/12) sang.
Dalam agenda kali ini, enam orang saksi dihadirkan pada sidang kali, dan terdakwa sendiri hadir secara virtual dari ruang tahanan KPK RI di Jakarta, dengan di dampingi oleh empat kuasa hukumnya yakni Dendy Zuhairil Finsa, Syamsul Huda, Saipul Rahman, dan Ahmad Muhajirin.
Adapun enam orang saksi yang hadir yakni, Jimmy Budhijanto,
Ir Dwidjono Putrohadi Sutopo,
Rois Sunandar, Yudha Karani,
Riza Azhari, serta Tjhin Khiauw Sen alias Kartono Susanto.
Kuasa hukum terdakwa Mardani Maming, dalam hal ini Abdul Kodir saat ditemui usai rehat dari pembacaan keterangan saksi pertama yang hadir secara virtual, menyayangkan dengan apa yang telah disampaikan saksi karena dianggap berbelit-berbelit.
“Sungguh disayangkan keterangan saksi kali berubah-ubah, semoga ia dapat konsisten, sebab sebelum membacakan keterangan dirinya telah disumpah, hal ini nyatanya tetap membuat pertanyaan besar bagi kami,” jelas kuasa hukum.
Ia berharap dengan keterangan saksi yang berubah-ubah ini, majelis hakim dapat mempertimbangkan hal tersebut.
“Semoga dengan fakta persidangan yang ada, kita lihat sendiri banyak yang berubah-ubah. Semoga majelis hakim mempertimbangkan hal tersebut, ” harap Abdul Kodir.





