Sekda Tanbu Sampaikan Jawaban Terhadap Pendangan Umum Fraksi

Sekda Tanbu H Ambo Sakka mewakili Bupati Zairullah Azhar saat menyampaikan jawaban atas pandangan fraksi terkait Raperda Eksekutif di gedung DPRD setempat, Selasa (29/11). (kristiawan)/ kalselpos.com

Batulicin,kalselpos.com – Bupati Tanah Bumbu (Tanbu) HM Zairullah Azhar diwakili Sekretaris Daerah, H Ambo Sakka menyampaikan jawaban bupati atas Pandangan Umum Fraksi tentang tiga buah Rancangan Peraturan Daerah Eksekutif.

Jawaban bupati atas Raperda tersebut tertuang dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Tanbu pada pada Selasa (29/11/2022) kemarin dipimpin Wakil Ketua DPRD Said Ismail Kholil Alydrus, yang dihadiri anggota DPRD, perwakilan Forkopimda, pejabat SKPD dan undangan lainnya.

Bacaan Lainnya

Tiga buah Raperda Eksekutif dimaksud ialah Raperda Tentang Penyelenggaraan Lembaga Penyiaran Publik Lokal, Raperda Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 10 Tahun 2013 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah dr. H. Andi Abdurrahman Noor Kabupaten Tanah Bumbu, dan Raperda tentang Penyelenggaraan Perumahan.

Diantara beberapa jawaban yang disampaikan, seperti terkait Raperda tentang Penyelenggaraan Lembaga Penyiaran Publik Lokal, Radio dan Televisi Pemerintah Daerah lebih kepada kebutuhan sosial melalui penyebarluasan informasi yang akan menjadi profit pada masyarakat (Sosial Oriented). Karena lebih menitikberatkan pada program keanekaragaman budaya khususnya yang ada di kabupaten Tanah Bumbu dan juga tentang penguatan ideologi dan integritas ketahanan nasional.

“Hal ini tentu menjadi penting bagi kita tetap menjaga kearifan lokal dan menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa di bawah naungan NKRI,” ujarnya.

Lalu Raperda Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 10 Tahun 2013 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah dr. H. Andi Abdurrahman Noor Kabupaten Tanah Bumbu, bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 41 tentang 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah sebagai dasar pembentukan Perda Nomor 10 Tahun 2013 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah dr. H. Andi Abdurrahman Noor Kabupaten Tanah Bumbu, telah dicabut dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah 72 tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.

“Maka Perda tersebut perlu dilakukan pencabutan, kemudian mekanisme Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang saat ini berlaku,” terangnya.

Sedangkan melalui Raperda tentang Penyelenggaraan Perumahan, pada dasarnya para pelaku usaha di bidang perumahan, sebelum izin lokasi dikeluarkan, lahan yang diajukan sudah sesuai dengan peruntukan tanah sehingga kecil kemungkinan pembangunan perumahan berdiri dilokasi yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

Kemudian apabila ada pertanyaan lain yang belum terjawab maka akan dibahas lebih detail pada tahap pembahasan selanjutnya dan akan dijadikan sebagai bahan perbaikan lebih lanjut.

“Sementara dapat kami sampaikan pula bahwa berkenaan dengan masukan dan saran terkait dengan materi dan tata formalitas penyusunan sebuah produk hukum daerah (Raperda) kami sangat mengapresiasi dan akan disempurnakan dalam proses pembahasan bersama antara pihak pemerintah daerah dan DPRD. Harapan kami untuk tiga buah Raperda tersebut di atas, tetap dapat dibahas pada tahap-tahap berikutnya dan dapat disetujui bersama untuk menjadi Peraturan Daerah,” tandasnya.

Sport.kalselpos.com

Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com

Pos terkait