Mendapat pernyataan dari korban, momen itulah digunakan oleh tersangka untuk melakukan penipuan terhadap korban, dengan menjanjikan kepada korban asalkan korban dapat membantu menyelesaikan masalah hutang piutangnya, tersangka bersedia datang ke Kotabaru untuk dinikahi oleh korban.
Setelah permintaan tersangka dipenuhi korban, tersangka pun ternyata tidak kunjung datang ke Kotabaru, untuk memenuhi janjinya yang bersedia dinikahi korban, sampai akhirnya keluarga korban melaporkan kasus tersebut ke Polres Kotabaru untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Adapun modus yang dilakukan tersangka untuk menipu korban, tersangka Adelia mengaku, dirinya merupakan perempuan dengan profesi sebagai Dokter Umum yang berdomisili di Surabaya, Provinsi Jatim.
Akhirnya korban menyetujui dan tersangka melakukan penipuan dengan cara meminta trasnfer uang secara bertahap sampai kurang lebih Rp361.700.000.
Uang sebesar tersebut digunakan tersangka untuk membeli Hp Iphone 13 Pro Max, lapto Acer dan segala perabotan rumah tangga serta pakaian tersangka.
Kemudian digunakan untuk kebutuhan makan sehari-hari dan digunakan oleh untuk membayar sewa toko membuka usaha kuliner serta uang hasil penipuan tersebut ada juga yang dipinjamkan tersangka kepada teman-temannya yang berdomisili di Sumenep, Jawa Timur.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp361.700.000, hingga melaporkan kasusnya ke Polres Kotabaru guna proses hukum lebih lanjut, jelas Kapolres AKBP Gafur Aditya Siregar.
Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com





