Kotabaru, kalselpos.com– Tim Macan Bamega Polres Kotabaru dibantu Unit Jatanras Polres Paser, Polda Kaltim, berhasil mengamankan seorang tersangka pelaku tindak pidana penipuan.
Tersangka bernama Edi Kurnia Rohmatullah alias Edy alias dr Adella (25), warga Jalan Cimpedak, Komplek Jone Indah RT 09 Desa Jone, Kecamatan Tanah Gerogot, Kabupaten Paser, Provinsi Kaltim, berhasil diringkus sekitar pukul 06.00 Wita, pada Selasa (29/11/22) kemarin.
Kapolres Kotabaru, AKBP HM Gafur Aditya Siregar SIK, mengatakan tim yang dipimpin langsung Kanit Tim Macan Bamega Polres Kotabaru, Bripka Redi Susanto dibantu Unit Jatanras Polres Paser Polda Kaltim, berhasil mengamankan tersangka pelaku tindak pidana penipuan beserta barang bukti berupa satu lembar kartu ATM BRI dengan Norek 4521-01-004382-50-5 atas nama
KARTINAH, sebuah HP, sebuah Laptop, beberapa lembar pakaian dari hasil uang penipuan, satu unit ranmor dan berbagai jenis perabotan rumah tangga.
“Tindak pidana ini kami ketahui atas adanya laporan dari keluarga korban yang mulai curiga dan menanyakan maksud dari transferan uang yang diberikan korban kepada tersangka dr Adella dan korban membenarkan akan adanya transaksi tersebut dengan, alasan ingin membantu permasalahan dari pacarnya,” jelasnya.
Kejadian ini sendiri berawal dari tahun 2017, pada saat tersangka masih berdomisili di Kabupaten Kotabaru menghubungi korban melalui via Whatsapp, yang diakui tersangka mendapatkan nomer WA korban diakun FB, dan tersangka saat itu mengaku dirinya seorang perempuan dan bernama dr Adelia.
Tersangka pun juga menggunakan foto seorang perempuan cantik serta menyamarkan suaranya menyerupai suara perempuan, yang diambil dari akun medsos milik orang lain, guna menarik hati korban, sehingga korbanpun mengira tersangka seorang perempuan yang bernama Adelia.
Setelah beberapa tahun sampai tahun 2022, korban mengutarakan dirinya ingin menikahi tersangka, padahal korban masih belum pernah berkomunikasi dengan tersangka dengan cara video call, apalagi bertemu secara langsung.





