Dijelaskannya, sebelum beristirahat, korban sempat memeriksa melalui jendela bahwa sepeda motor miliknya masih ada, lalu pada keesokan harinya Jumat (25/11/2022) subuh, saat korban bersiap untuk pergi bekerja korban mau keluar dari kost namun pintu tersebut tidak dapat dibuka, korban kemudian melihat melalui jendela dan mendapati sepeda motornya sudah tidak ada.
Korban kemudian keluar melalui jendela dan mendapati pintu kost di ikat dengan tali, sehingga penghuni tidak bisa membuka pintu, dan korban juga melihat sepeda motor milik temannya/saksi AS dalam keadaan kunci kontak sudah rusak diduga karena di congkel.
“Berdasar informasi yang didapat dari masyarakat yang melihat keberadaan kendaraan tersebut di Desa Alat kecamatan Hantakan Kabupaten Hulu Sungai Tengah dan digunakan oleh seseorang berinisial AC,” bebernya.
Diungkapkannya, pelaku penadah AC saat ini sudah diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut sedangkan Pelaku pencurian masih dalam pengejaran Polisi dan turut diamankan juga barang bukti berupa 1 unit sepeda motor matik warna hitam.
Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com





