Tanjung, kalselpos.com– Satreskrim Polres Tabalong dibawah pimpinan Kasat Reskrim Iptu Galih Putra Wiratama, S.Tr.K, S.I.K dibantu Polsek Murung Pudak, Satreskrim Polres HST dan Polsek Hantakan mengamankan seorang pria yang diduga menjadi penadah sepeda motor curian pada Sabtu (26/11) dini hari disebuah bengkel di Desa Alat kecamatan Hantakan Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, S.H., S.I.K, M.Med.Kom melalui PS. Kasubsi Penmas Sihumas Polres Tabalong Aipda Irawan Yudha Pratama membenarkan diamankannya pelaku penadah berinisial AC (18) Ds.Patikelain Kecamatan Hantakan Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
“Diamankannya AC berawal dari adanya laporan dari korban LK (19) Desa Maburai Kecamatan Murung Pudak, Tabalong yang kehilangan sepeda motor metik warna hitam yang diparkir di teras kost LK, bersebelahan dengan sepeda motor milik temanya / saksi berinisial AS (20) pada kamis (24/11) malam,” ungkap Yudha.





