Kotabaru,kalselpos.com – Capaian target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Kotabaru tahun 2022 yang didapat Badan Pendapatan Daerah sebelum tahun anggaran berakhir memberikan dampak positif bagi daerah ini diungkapkan oleh Kepala Bapenda Kotabaru H Akhmad Rivai ketika menerima kunjungan pejabat Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya, Sabtu (26/11) kemarin dikantornya.
R1ivai juga menjelaskan, kedatangan dari pejabat BPPRD Kota Palangka Raya disambut baik dan memberikan nilai tambah terhadap penerimaan pejak dan retribusi daerah Kabupaten Kotabaru terutama mengenal dan menikmati destinasi wisatanya yang saat ini semakin ditingkatkan.
“Untuk target PBB-P2 dan BPHTB sebagaimana dialokasikan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 13 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 yaitu PBB-P2 sebesar Rp 2.320.594.219,00 dan BPHTB sebesar Rp 7.549.781.577,” ujar Rivai Kepala Bapenda Kotabaru ini.
“Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 15 Tahun 2022 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 PBB-P2 dialokasikan sebesar Rp 2.364.123.970,” terangnya.
Hal senada juga disampaikan oleh Pejabat Pengelola Bidang Pajak PBB-P2 dan BPHTB BPPRD Kota Palangkaraya Provinsi Kalimantan Tengah Heru Purwanto, maksud dan tujuan ke Kotabaru antara lain konsultasi terkait bagaimana pengelolaan Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Kotabaru sehingga capaian dari target yang telah ditetapkan terpenuhi sebelum tahun anggaran berakhir.
“Kami setelah jalan-jalan menikmati objek wisata yang berada di Kotabaru sekaligus secara langsung mengamati bagaimana sistem pengelolaan pembayaran pajak hotel dan pajak restoran yang ada di Siwalk Siring Laut serta retribusi objek wisata Pantai Gedambaan sangat mengapreasisasi dan respon positif,” pungkasnya.
Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com





