FM Diamankan Polisi Lantaran Terbelit Kasus Arisan Online

FM (23) dilaporkan ke Polisi pada Senin (21/11) sore karena jual beli arisan online yang merugikan nasabah ratusan juta rupiah.:ali/ kalselpos.com

Setiap harinya pelaku FM mengirimkan promosi penjualan arisan dengan berbagai nilai beli dan keuntungan.

Bacaan Lainnya

Korban EY pun ikut membeli arisan tersebut mulai pada tanggal 26 Agustus 2021 sampai pada tanggal 13 Oktober 2021, dari periode pencairan tanggal 15 September 2021 sampai tanggal 27 Oktober 2021 dengan cara menyetorkan uang pembelian arisan melalu transfer perbankan.

Namun pada pencairan yang dijanjikan pada 27 oktober 2021, pelaku tidak menyanggupi untuk membayarkan karena uang tersebut tidak ada lagi, selama setahun lebih korban berusaha untuk meminta pertanggung jawaban pelaku namun tetap tidak sesuai dengan keinginan korban.

“Menurut keterangan korban, total kerugian yang dideritanya sebesar 173 juta Rupiah yang di transfer sebanyak 8 kali dengan nominal pembelian arisan yang bervariasi” ujarnya.

Satreskrim Polres Tabalong dibawah pimpinan Kasat Reskrim Iptu Galih Putra Wiratama, S.Tr.K, S.I.K mengamankan pelaku FM didepan gedung serbaguna Sarabakawa kelurahan Tanjung kecamatan Tanjung Tabalong pada Jumat (25/11/2022) siang.

“Saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut dan turut diamankan barang bukti berupa 2 lembar rekening koran, 2 lembar tanda bukti setoran, 1 lembar kertas rekapan, 1 buah handphone warna putih,” pungkasnya.

 

Sport.kalselpos.com

Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com

Pos terkait