Tanjung,kalselpos.com– Seorang perempuan berinisial FM (23) dilaporkan ke Polisi pada Senin (21/11) sore.
Pelaporan tersebut dilatar belakangi jual beli arisan online yang merugikan nasabah hingga ratusan juta rupiah.
Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, S.H, S.I.K, M.Med.Kom melalui PS.Kasubsi Penmas Sihumas Polres Tabalong Aipda Irawan Yudha menjelaskan bahwa FM adalah warga Desa Tamiyang Kecamatan Tanta, Tabalong.
“Modus yang digunakan pelaku yaitu menjual arisan dengan mendapatkan keuntungan dan meyakinkan pembeli dengan kalimat “No tipu-tipu,dijamin 100% aman dan untung”, dengan cara broadcast WhatsApp berupa nilai arisan yang dijualnya ke grup whatsapp jual beli arisan yang dibuat oleh pelaku,” ungkap Yudha.
Dari puluhan korban pembeli arisan, saat ini yang sudah melapor adalah sdri. EY (49) warga Desa Lumbang Kecamatan Muara Uya.Kab. Tabalong dengan kerugian Rp 173 juta Rupiah.
“Kejadian tersebut berawal pada Senin (16/11) malam, korban EY diberitahukan oleh teman sekantornya bahwa ada jual beli arisan, EY kemudian menghubungi pelaku FM dengan maksud ingin ikut jual beli arisan online, dan kemudian dibuatkan sebuah grup whatsapp yang beranggotakan orang yang berminat membeli arisan,” lanjutnya.





