Pelapor berinisial AI (49) warga Desa Pakacangan Kecamatan Amuntai Utara Kabupaten Hulu Sungai Utara kemudian menelusuri keberadaan korban bersama suami dan didampingi 1 orang polisi dari Polres HSU dan menemukan korban bersama pelaku pertama disebuah kamar rumah milik pelaku MW.
Pelapor AI merasa keberatan atas kejadian yang menimpa keponakannya tersebut dan melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Tabalong.
“MW mengakui telah turut serta memberikan fasilitas untuk eksploitasi secara ekonomi dan atau seksual terhadap anak ” ungkap Yudha.
Pelaku disangkakan dengan Pasal 88 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda 200 juta Rupiah.
“Saat ini pelaku MW alias Ida Bangkok telah diamankan di Polsek Murung Pudak untuk proses hukum lebih lanjut dan turut disita barang bukti berupa uang tunai sejumlah 250 ribu Rupiah dan 1 lembar KTP atas nama MW” pungkasnya.
Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com





