Dibeberkan, nominal uang dari pengambilan 102 karung Bawang merah itu senilai Rp46 juta lebih.
“Korban yang merasa pelaku telah melanggar nota kesepakatan yang ditandatangani bersama, dan akhirnya melaporkan hal tersebut ke Mapolsek Banjarmasin Tengah, ” kata Kanit Reskrim.
Karena berdasarkan alat bukti dan pihaknya juga telah melakukan gelar perkara, dilakukanlah penangkapan kepada pelaku
dengan dugaan sementara yakni penggelapan atau penipuan.
“Kini pelaku bersama barang bukti berupa nota kesepakatan pembayaran bawang merah itu, sudah diamankan di Mapolsek Banjarmasin Tengah guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, ” tutup Kanit Iptu I Gusti Ngurah Utama.
Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com





