Banjarmasin, kalselpos.com– Salah seorang pedagang di Pasar Harum Manis, Kertak Baru Ilir, Banjarmasin Tengah, terpaksa harus mendekam di tahanan polisi, karena tak bisa membayar uang ganti dari pengambilan barang berupa bawang dari salah satu distributor.
“Pelaku berinisial YS, ini baru kita amankan, pada Rabu 23 November sore, guna proses hukum lebih lanjut, ” ucap Kapolsek Banjarmasin Tengah, Kompol Dodi Harianto melalui Kanit Reskrim setempat,
Iptu I Gusti Ngurah Utama.
Dijelaskan, kejadian berawal ketika tersangka YA mengambil 102 karung atau 1.600 Kg bawang merah dari korbannya SK (46) dengan cara hutang bertempo, pada
Jumat (4/11/22) Silam.
“Setelah itu dibuatlah nota
kesepakatan dengan cara empat kali pembayaran, namun pelaku sampai sekarang tidak ada membayar kepada korban, ” terangnya.





