AKBP Leo menyebut, MF yang merupakan pemilik akun Instagram Fazarbungaz dengan 108 ribu pengikut itu disangkakan dengan Pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Sebagaimana Telah di Rubah Dalam Paragraf 11 Pasal 60 Angka 10 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Selain itu juga Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) Huruf (G) UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Ia mengimbau agar masyarakat khususnya di Kalsel agar selalu menjadi konsumen yang cerdas dan tidak terpancing membeli produk-produk ilegal hanya karena populer di media sosial.
Begitu juga bagi para produsen dan pemasar produk demikian, wajib mematuhi aturan perundang-undangan yang berlaku.
Diingatkannya, sediaan farmasi atau produk kecantikan tanpa izin edar BPOM bisa saja tercemar dengan zat-zat berbahaya.
Adapun resiko terkait produk yang dipasarkannya itu, paling ringan bisa saja berupa iritasi bahkan hingga penyakit kanker, ucap AKBP Leo
Martin.
Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com





