Banjarmasin, kalselpos.com – Hanya dengan modal ratusan ribu pengikut pada akun media sosialnya, seorang pemuda di Banjarmasin berinisial MF, nekat memproduksi dan mengedarkan kosmetik kecantikan ilegal atau tanpa izin edar resmi.

Karuan saja, hal itu membuat MF berujung ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Subdit 1 Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Kalsel.
Tanpa perlawanan MF diamankan di rumahnya di Banjarmasin, Rabu (16/11/22) lalu.
Puluhan botol produk kecantikan berisi cairan dan krim yang dipasarkan dengan merek Fazarbungaz, ini juga ditemukan dan disita petugas dari rumah MF sebagai barang bukti.
“Produk-produk itu dipasarkan melalui marketplace online oleh MF,” kata Kasubdit 1 Indagsi Dit Reskrimsus Polda Kalsel, AKBP Leo Martin Pasaribu, Sabtu (19/11/22) siang.
Produk-produk tersebut tidak mencantumkan tanggal kedaluwarsa atau jangka waktu penggunaan pada labelnya.
Padahal, hal ini menjadi ketentuan BPOM bagi setiap produk yang dipasarkan kepada masyarakat.
Di mana diketahui setiap produk yang diperjualbelikan baik dikonsumsi ataupun dioleskan pada kulit, harus jelas dicantumkan kandungannya, dilabeli tanggal kedaluwarsa dan masa pakainya serta tentu harus lolos tahapan uji klinik oleh BPOM.





