Thaibah Menangkan Gugatan Perkara Sengketa Perangkat Desa Banua Hanyar

Direktur Borneo Lawfirm .dr Muhammad Pazri .SH.MH.( Kurnadi)/ kalselpos.com

Dimana surat undangan tersebut seharusnya ditandatangani oleh Ahmad Junaidi selaku Ketua Tim Penjaringan dan Penyaringan Calon Perangkat Desa di desa tersebut, namun ternyata ada pihak yang diduga menirukan tandatangan miliknya untuk menandatangani surat undangan tersebut.Pazri melanjutkan, untuk perkembangan terakhir terkait LP tersebut oleh Polres Balangan statusnya naik menjadi penyidikan. Terangnya

Bacaan Lainnya

“Kami berharap untuk LP tersebut, secepatnya segera ada ditetapkan tersangka-tersangka bagi yang terlibat dalam dugaan pemalsuan surat tersebut dan langsung ditangkap serta ditahan,” harapnya.pungkasnya.

Seperti diketahui , di Desa Banua Hanyar, Kecamatan Batumandi ada pelaksanaan tahapan Penjaringan dan Penyaringan Calon Perangkat Desa yang digelar sekitar bulan Juli 2021 dan agenda-agenda terakhirnya termasuk pelantikan perangkat desa.
Sebelum pelantikan tersebut, terdapat surat undangan pelantikan perangkat desa yang seharusnya ditandatangani oleh A Junaidi sebagai Ketua Tim Penjaringan dan Penyaringan Calon Perangkat Desa.

Namun pada dasarnya, A Junaidi tidak pernah menandatangani surat undangan tersebut sehingga patut diduga ada pihak yang menirukan tandatangan miliknya.dan hal berakibat keranah hukum .

 

Sport.kalselpos.com

Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com

Pos terkait