Thaibah Menangkan Gugatan Perkara Sengketa Perangkat Desa Banua Hanyar

Direktur Borneo Lawfirm .dr Muhammad Pazri .SH.MH.( Kurnadi)/ kalselpos.com

Paringin,kalselpos.com.-Salah satu warga Desa Benua Hanyar Kecamatan Batu Mandi. bernama
Mar’atun Thaibah selaku penggugat atau pembanding memenangkan gugatan perkara sengketa perangkat desa di Desa Banua Hanyar, Kecamatan Batumandi, Kabupaten Balangan berdasarkan putusan Nomor 179/B/2022/PT.TUN.JKT jo. Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Banjarmasin Nomor 5/G/2022/PTUN.BJM.

“Sudah sepatutnya juga perangkat desa berinisial SA untuk diberhentikan dan tidak diperkenankan aktif menjadi perangkat desa lagi,” kata Direktur Borneo Law Firm M Pazri saat dikonfirmasi melalui whatsapp, Rabu.(16/11)

Bacaan Lainnya

Lebih lanjut Pazri menjelaskan selain itu, terkait perkara perangkat desa tersebut juga ada laporan polisi (LP) yang dilakukan oleh Ahmad Junaidi pada LP nomor LP/B/193/V/2022/SPKT/POLDA KALIMANTAN SELATAN yang ditandatangani oleh pihak Polres Balangan.

Menurut Pazri, LP tersebut ada karena berkaitan dugaan pemalsuan surat undangan pelantikan perangkat desa di Desa Banua Hanyar, Kecamatan Batumandi, Kabupaten Balangan, Provinsi Kalimantan Selatan pada beberapa waktu yang lalu tersebut.

Pos terkait