Kotabaru, kalselpos.com– Mewakili Bupati, Sekretaris Daerah Drs H Said Akhmad Assegaf MM menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotabaru untuk menyampaikan satu buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Senin (14/11) siang.
Rapat tersebut bertempat di Gedung Paripurna DPRD Kotabaru yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD dan dihadiri oleh anggota dan juga perwakilan dari Forkopimda, Asisten I Sekda dan Tamu Undangan lainnya.
Dalam sambutan Bupati yang disampaikan oleh Sekretaris Daerah H Said Akhmad mengatakan, Panitia Khusus (Pansus) yang telah melakukan pembahasan kajian dan analisis secara mendalam dan komprehensif terhadap satu buah Raperda sehingga dapat disetujui dan disahkan menjadi Peraturan Daerah.
Adapun Raperda yang dimaksud yakni, Raperda tentang penyelenggaraan kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan Koperasi dan usaha mikro.
“Alhamdullilah dengan telah disetujuinya Raperda tersebut maka diharapkan dapat meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat melalui peran Koperasi dan usaha mikro secara berkelanjutan,” ujar Sekretaris Daerah Kotabaru.
Adapun tujuan dari itu semua tentunya untuk, Menumbuhkan iklim usaha yang kondusif dalam mengembangkan, meningkatkan kemampuan Koperasi dan usaha mikro menjadi usaha yang tangguh, mandiri, berdaya saing dan berdaya sanding, Meningkatkan peran Koperasi yang menjadi wadah bagi usaha mikro untuk mengembangkan kemampuan usahanya agar menjadi usaha yang tangguh dan mandiri, Memberikan perlindungan dan dukungan usaha bagi pemgembangan Koperasi dan usaha mikra dan yang terakhir untuk Meningkatkan peran Koperasi dan usaha mikro dalam pembangunan daerah penciptaan lapangan kerja, pertumbuhan ekonomi dan pengentasan kemiskinan.
“Atas nama Pemerintah Daerah mengucapkan terima kasih kepada unsur pimpinan dan anggota DPRD yang telah melakukan pembahasan terhadap materi dan substansi dari Raperda tentang penyelenggaraan kemudahan, perlindungan Koperasi dan usaha mikro sehingga Raperda tersebut dapat disetujui menjadi Perda,” tutupnya mengakhiri sambutan.
Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com





