Amuntai, kalselpos.com – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Amuntai kembali memberikan SK Pembebasan Bersyarat kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
Berjumlah Sembilan 9 orang WBP, tersebut dapat menghirup udara luar atau dinyatakan bebas, hari ini, Selasa (15/11).
Dasar pemberian Pembebasan Bersyarat kepada WBP tersebut adalah Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022. Permenkumham tersebut tentang, syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, cuti menjelang keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat bagi seluruh WBP.
“Permenkumham ini sebagai penjelasan lebih lanjut dari terbitnya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang pemasyarakatan yang memberikan kepada seluruh WBP untuk mendapatkan hak-hak bersyarat, tetapi harus memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku di Lapas Kelas IIB Amuntai Kanwil Kemenkumham Kalsel,” kata Kalapas Amuntai Jupri.
Sementara Kasi Binapiwatgiatja, A. Sardaniansyah saat memberikan SK pembebasan bersyarat berpesan kepada WBP, bahwa yang mendapatkan pembebasan bersyarat ini bukanlah bebas sepenuhnya, ada syarat dan ketentuan yang wajib dipatuhi.
“Bahwa kalian yang mengikuti program pembebasan bersyarat saat ini, adalah menjalani sisa masa hukumannya di rumah/ wajib lapor. Ada pihak Bapas, Kepolisian dan masyarakat sekitar,” imbuhnya.
“Hal yang tidak kalah penting adalah jangan berbuat tindakan yang melanggar hukum dan meresahkan di tengah tengah masyarakat, tetap menjadi pribadi yang lebih baik,” tegasnya lagi.
Perlu diketahui Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022 ini memberikan kemudahan bagi WBP terkait pemenuhan hak bersyarat. Tetapi, dalam pelaksanaannya juga harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan substantif.
Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com





