“Pada saat sebelum diamankan pelaku NR ada membuang sebuah plastik warna hitam ke semak – semak, dan suaminya berinisial AR (50) melarikan diri saat melihat pelaku NR berteriak,” lanjutnya.
Ditambahkannya, saat diperiksa isi dari plastik tersebut berisi narkotika golongan I jenis sabu – sabu sebanyak 21 (dua puluh satu) paket dengan berat bersih 0,98 gram.
“Suami pelaku berinisial AR masih dalam pengejaran Polisi dan Pelaku NR sudah diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut dan turut disita barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip yang berisi 6 paket narkotika golongan I jenis sabu – sabu dengan berat bersih total 0,36 gram, 1 bungkus plastik klip yang berisi 5 paket narkotika golongan I jenis sabu – sabu dengan berat bersih total 0,37 gram, 10 paket narkotika golongan I jenis sabu – sabu dengan berat bersih total 0,35 gram sehingga jumlah Narkotika golongan I jenis sabu – sabu sebanyak 2 paket dengan berat bersih total 0,98 gram.
Selain itu juga diamankan 1 buah sarung tangan, 1 buah plastik warna bening, 1 buah plastik warna hitam, 1 buah handphone warna hitam, Uang tunai 530 ribu Rupiah diduga hasil penjualan sabu, 1 buah timbangan warna silver diduga milik suami terlapor yang lari, 1 buah pipet kaca diduga milik suami terlapor yang, 1buah handphone warna hitam diduga milik suami terlapor yang lari, 1 buah tempat bekas es krim diduga milik suami terlapor yang lari.
Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com





