Batulicin, kalselpos.com – Diduga kesal lantaran urusan tumpang tindih segel tanah tak kunjung selesai, seorang pemuda bernama Mursad (35), warga Desa Pulau Salak, Kecamatan Kusan Hilir, Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu), nekat membakar rumah yang menjadi sengketa.
Hal tersebut akibat sebidang rumah yang membentuk leter L, memiliki surat sebanyak tiga buah segel.
Henna (54) pelapor, telah menerima telepon dari keponakannya yang bernama Rahmi, yang memberitahu kalau rumahnya dengan ukuran 5×16 meter tersebut, telah dibakar oleh terlapor, yakni Mursad.
Atas kejadian ini, korban yang mengalami kerugian hampir Rp200 juta, akibat kebakaran yang dialaminya, hingga melapor ke Polsek Kusan Hilir untuk ditindaklanjuti.
Unit Reskrim Polsek Kusan Hilir yang dibantun Unit Resmob Satreskrim Polres Tanbu, Minggu 13 November 2022 dini hari, terpaksa mengamankan Mursyad, terduga pelaku pembakar rumah korban.





