Tetangga sendiri ‘Dipangkung’ dengan balokan Ulin

TERSANGKA PENGANIAYAAN - MR alias E, tersangka penganiayaan yang harus mendekam dalam tahanan Polsekta Banjarmasin Barat.ahmad fauzie/ kalselpos.com

Disebutkan, MR ditangkap, pada Sabtu (10/11/22) sekitar pukul 14.30 Wita, di Jalan Saka Permai, Gang Rindu, Kelurahan Belitung Selatan, lantaran telah melakukan tidak pidana penganiayaan terhadap seorang pemuda bernama Akhmad Zaki (34), yang tak lain adalah tetangga tersangka sendiri.

Bacaan Lainnya

Tersangka MR melakukan penganiayaan, dengan cara ‘memangkung’ atau memukulkan balokan kayu jenis ulin terhadap korbannya.

Korban yang sehari – hari bekerja sebagai buruh harian lepas, ini awalnya dikeroyok hingga sempat bersembunyi di bawah kolong rumah, namun tersangka MR berhasil menemukan korban dan memukulnya dengan balok kayu ulin hingga mengalami robek di bagian kepala dan wajah.

Belum diketahui apa motif dari penganiayaan ini, namun pihak kepolisian tengah mendalami kasus ini.

Sport.kalselpos.com

Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com

Pos terkait