Tetangga sendiri ‘Dipangkung’ dengan balokan Ulin

TERSANGKA PENGANIAYAAN - MR alias E, tersangka penganiayaan yang harus mendekam dalam tahanan Polsekta Banjarmasin Barat.ahmad fauzie/ kalselpos.com

Banjarmasin, kalselpos.com
Diduga usai melakukan pemukulan terhadap tetangganya, seorang pria di Banjarmasin ditangkap pihak Kepolisian dari Polsekta Banjarmasin Barat, Jumat (11/11/22) kemarin.

Pria berinisial MR alias E (25), ini dibekuk di Jalan Mulawarman, Kelurahan Teluk Dalam, Kecamatan Banjarmasin Tengah.

Bacaan Lainnya

“Tersangka dibekuk tim gabungan unit Opsnal Buser Polsek Banjarmasin Barat dibantu Unit Resmob Polda Kalsel serta Unit Jatanras Polresta Banjarmasin ,” ungkap Kapolsek Banjarmasin Barat, Kompol Faizal Rahman melalui Kanit Reskrim setempat Ipda Hendra Agustian Ginting.

Pos terkait