Pemeran Kebaya Merah Pasien RSJ

Tersangka perempuan pemeran video kebaya merah berinisial AH (20) saat diamankan di Polda Jawa Timur. (ist/net)/ kalselpos.com

Ia menyebut, menjadi pasien RSJ bukan berarti yang bersangkutan mengalami gangguan jiwa. Bisa juga dia mengalami masalah psikologi dan membutuhkan konsultasi.

Bacaan Lainnya

“Kami ini kan tidak hanya melayani jiwa ada juga layani umum. Jiwa pun itu ada golongannya seperti tidak bisa tidur/insomnia, cemas itu juga gangguan jiwa tapi golongan ringan,” kata Basuni.

AH dan ACS ditangkap oleh Subdit Siber Dirreskrimsus Polda Jatim pada Minggu (5/11) sekitar pukul 21.00 WIB di daerah Medokan, Surabaya.

Karena perbuatannya kedua tersangka terancam Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE, dan atau Pasal 29 Jo Pasal 4, dan atau Pasal 34 Jo Pasal 8 Undang- Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.

 

Sport.kalselpos.com

Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com

Pos terkait