Menurutnya, kasus ini berawal dari perjanjian keberangkatan haji, yang dimintakan oleh HW kepada H Supriyadi, yang belakangkan berujung pembatalan.
Akibatnya, H Supriyadi terpaksa menyerahkan sejumlah uang sekaligus sertifikat tanahnya kepada HW, namun semua itu belumlah cukup, lantaran cuma berupa uang tunai sebesar Rp80 juta dan sertifikat tanah senilai Rp400 juta.
Sementara, HW kala itu telah menyetorkan biaya haji sebesar Rp800 juta kepada H Supriyadi.
Nah, dari sini lah kasus dugaan pemalsuan dokumen tersebut dimunculkan H Supriyadi, hingga HW jadi tersangka di Satreskrim Polresta Banjarmasin, sebut Adv Junaidi.
Diketahui sebelumnya, HW ditetapkan sebagai tersangka, setelah mendapat laporan dari H Supriyadi, pada 11 Oktober 2021 lalu, di Polda Kalsel, yang mana saat ini kasusnya sudah dilimpahkan ke Polresta Banjarmasin.
Sebelumnya, pelapor, H Supriyadi mempertanyakan, kenapa masih belum dilakukan penahanan terhadap tersangka HW.
Pasalnya, sebelumnya penahanan tidak dapat dilakukan, karena tersangka masih dalam keadaan sakit.
“Untuk saat ini tersangka sudah dalam keadaan sehat dan sudah dapat bekerja lagi, kenapa masih tidak ditahan,” ucap Supriyadi.
Sebagai Informasi, tersangka HW dilaporkan atas dugaan melakukan tindak pidana dugaan pemalsuan dokumen berupa aset sertifikat sebuah kantor, sebagaimana diatur Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP.
Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com





