Banjarmasin, kalselpos.com – Kasus dugaan pemalsuan dokumen yang disangkakan terhadap perempuan, berinisial HW (bukan HM, red), seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Banjarmasin, bakal ‘meruncing’.
Terlebih, setelah kuasa hukum terdakwa HW, dalam hal Ini Adv Dr Junaidi SH MH, angkat bicara, dan akan melaporkan balik pelapor, yakni H Supriyadi, yang tak lain adalah mantan Owner atau pemilik biro jasa haji dan umroh PT Travelindo Lusyana Banjarmasin.
Sebagaimana diungkapkan kepada kalselpos.com, Kamis (10/11/22) siang, Adv Junaidi berencana melaporkan balik H Supriyadi, lantaran yang bersangkut lah, yang tidak mengakui, jika itu tanda tanggannya, hingga menyebabkan orang lain, yakni HW, jadi tersangka.





