Batulicin, kalselpos.com – Sebanyak lima pasangan bukan suami isteri terjaring razia Satpol PP Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu), Selasa 8 November 2022 malam kemarin.
Disampaikan Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Tanbu H. Anwar Sakunjang kepada kalselpos.com Rabu (9/11/22) siang razia tersebut dalam rangka penegakkan Perda Nomor 21 tahun 2017 tentang Prostitusi.
Dan juga Perda Nomor 9 tahun 2018 tentang Ketertiban Umum dan Ketertiban Masyarakat. Satpol PP mengamankan sebanyak lima pasangan bukan suami isteri di kamar hotel dan di sebuah warung remang-remang,” terang Anwar Sakunjang.
Kegiatan operasi penegakkan Perda tersebut, dilakukan Satpol PP dimulai pukul 11.00 Wita yang telah mengamankan satu pasangan bukan suami isteri di sebuah warung kopi, dan diduga melakukan praktek prostitusi, dan selanjutnya dilakukan interogasi oleh petugas Satpol PP.





