Pada saat diamankan, JH yang menjual Dextro dikarenakan harus membiayai anaknya yang masih kecil. Terlebih suaminya juga telah dipenjara di Kabupaten Hulu Sungai Tengah, dengan kasus yang sama.
Sementara, anak sulungnya juga dipenjara, lantaran terjerat kasus senjata tajam di Polres Tapin.
“Untuk menyambung hidup, ibu ini nekat menjual Dextro, di mana saat kita amankan, ada sebanyak 605 butir yang telah dibungkus per paket,” jelasnya.
Setelah dikembangkan, ternyata pil dextro tersebut dibeli tersangka dari seorang lansia warga Kecamatan Tapin Utara, dengan barang bukti sebanyak 1.000 butir dextro.
Untuk harga jual dextro sendiri per sepuluh butir seharga Rp15.000 dan target penjualan merupakan rata – rata masyarakat golongan bawah.
Tersangka kasus ini akan dikenakan UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com





