Suami dan anak Sulung dipenjara, IRT ini Terpaksa ‘jualan’ pil Dextro

TEMUI TERSANGKA -Kapolres Tapin, AKBP Ernesto Saiser saat menemui IRT, tersangka penjual pil Dextro, Rabu (9/11/22) siang, di Rantau.dillah/ kalselpos.com

Rantau, kalselpos.com – Beralasan sebagai upaya menyambung hidup, seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial JH (42), nekat menjual obat – obatan terlarang jenis Dextro.

Patal akibatnya, IRT ini kini terpaksa meringkuk di balik jeruji besi tahanan kepolisian, usai ada warga membuat laporan yang langsung ditujukan ke Kapolres Tapin, AKBP Ernesto Saiser.

Bacaan Lainnya

Seperti diketahui, sejak diedarkannya pamflet terkait pelayanan kepolisian, khususnya dapat menghubungi Kapolres Tapin secara langsung, banyak laporan masyarakat yang masuk, salah satunya adalah peredaran obat – obatan terlarang jenis Dextro.

“Saat ada laporan dari masyarakat, langsung kita tindaklanjuti, dan benar memang di salah satu desa, di Kecamatan Tapin Utara sering terjadi transaksi pil Dextro,” ungkap Kapolres Tapin AKBP Ernesto Saiser, Rabu (9/11/22) siang, di Rantau.

Pos terkait