Secara simbolis, Kapolres Purworejo melepas baju dinas Polri yang dikenakan AL dan menggantikan dengan baju biasa.
“Cukup ini pertama dan terakhir, kami tidak akan menutup-nutupi kesalahan anggota kami,” tegasnya.
Kapolres menjelaskan, AL sempat mendapat rekomendasi PTDH pada bulan April 2022 lalu, namun yang bersangkutan melakukan banding.
“Dari hasil banding tersebut, pada tanggal 07 November 2022 banding dari Aipda AL ditolak,” tukasnya.
Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com





