Disebutkan, oknum kades tersebut tersandung dugaan Tipikor terkait penyalahgunaan dana desa Tahun Anggaran 2016 di Kecamatan Kusan Hilir terhadap pembangunan jalan baru yang terletak di RT 2 desa setempat.
Kemudian untuk nilai kerugiannya sendiri, yakni sebesar Rp215.568.158, berdasarkan perhitungan ahli dari Inspektorat Tanbu, tandas Kasi Humas.
Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com





