Banjarmasin,kalselpos.com – Polsek Banjarmasin Utara berhasil pengungkapan kasus tindak pidana pengancaman menggunakan senjata tajam (sajam) terhadap seorang anggota polisi, Selasa (8/11/22) kemarin.
Pria bernama Agus Ardiansyah alias Ajung (45), warga Jalan Simpang Gusti V Komplek Mutiara RT 32 RW 01, Kelurahan Alalak Utara tersebut, melakukan pengancaman terhadap polisi, pada Minggu (6/11/22) dini hari, sekitar pukul 01.00 Wita.
Peristiwa yang terjadi di Jalan Brigjend H Hasan Basri atau tepatnya di Kafe Contain, Kelurahan Alalak Utara tersebut, berawal saat
korban Dwi Bogi Yuniawan (20) yang anggota Polri, berpatroli bersama seorang rekannya, (saksi) Yahya Aji Pangestu (19) juga anggota Polri, warga Desa Muara Kintap RT 02 Kabupaten Tanah Laut sedang melintas di TKP.
Saat itu, di lokasi tersebut telah terjadi keributan di kafe, hingga merambah ke jalanan depan Komplek Simpang Tangga.
Hal ini membuat korban berhenti dengan maksud melerai dan mengamankan situasi.





