Pasalnya, sebelumnya penahanan tidak dapat dilakukan, karena tersangka masih dalam keadaan sakit.
“Untuk saat ini tersangka sudah dalam keadaan sehat dan sudah dapat bekerja lagi, kenapa masih tidak ditahan,” ucap Supriadi.
Selain itu, informasi yang didapat oleh pelapor, kalau tersangka kembali menjalani pemeriksaan kesehatan.
“Pada hari Selasa (3/11) lalu, tersangka HW kembali melakukan pemeriksaan kesehatan oleh penyidik, dan hasilnya sehat saja,” ujarnya.
Sebagai Informasi, tersangka HM dilaporkan atas dugaan melakukan tindak pidana dugaan pemalsuan dokumen berupa aset sertifikat sebuah kantor, seperti disampaikan pihak pelapor, yang mana sesuai dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP.
Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com





