Banjarmasin, kalselpos.com – Kasus dugaan pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh tersangka HM, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN), hingga kini masih terus berlanjut.
Diketahui sebelumnya, HW ditetapkan sebagai tersangka, setelah mendapat laporan dari H Supriadi, pada 11 Oktober 2021 lalu, di Polda Kalsel, yang mana saat ini kasusnya sudah dilimpahkan ke Polresta Banjarmasin.
Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, Kompol Thomas Afrian mengatakan, untuk kasus tersebut masih terus berjalan.
“Untuk berkasnya pun sudah kita serahkan ke kejaksaan,” ujarnya, kemarin.
Thomas memaparkan, untuk kelanjutannya melihat petunjuk dari kejakasaan, apakah perlu keterangan tambahan atau pemeriksaan tambahan.
“Kalau memang perlu maka akan kita lakukan pemeriksaan ulang,” paparnya.
Saat ditanyakan terkait penahanan terhadap tersangka, jelas Kasat, untuk penahanan dalam kasus ini belum diwajibkan.
“Karena untuk penahanan itu ada mekanisme dan juga ada syarat-syaratnya untuk melakukan penahanan,” ucapnya.
Yang pasti, kasus ini terus berjalan, dan berkasnya sudah diserahkan ke kejaksaan,” tegas Kompol Thomas Afrian.
Sementara itu, pelapor, H Supriadi hingga saat ini masih mempertanyakan, kenapa masih belum dilakukan penahanan terhadap tersangka HW.





