Dari sidang Sengketa informasi terkait dugaan Pungli HKN, Pemohon sebut SP-3 bukan yang Dikecualikan untuk ‘ditutup’ ke Publik

SENGKETA INFORMASI - Sidang Ajudikasi sengketa informasi yang dimohonkan KNJP2B terhadap Kejari Banjarmasin yang digelar di ruang sidang KIP pada Kantor Diskominfo Kalsel, di Banjarbaru, Kamis (3/11/22) lalu.s.a lingga/ kalselpos.com

Ternyata, hasil mediasi berakhir buntu lantaran pemohon dan termohon tidak menemukan kata sepakat, menyusul penolakan atas permintaan dokumen, data dan informasi tetap disuarakan tim JPN Kejari Banjarmasin.

Bacaan Lainnya

Sedang, pemohon sengketa informasi, Masrian Noor berpendapat, permintaan proposal pengumpulan dana HKN, hasil pemeriksaan saksi dan pemeriksaan ahli serta hasil kesimpulan ekspose perkara, adalah hasil keputusan badan publik sekaligus merupakan informasi yang wajib disediakan.

Dia merujuk pada Pasal 11 ayat (1) UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) menyatakan, badan publik wajib menyediakan informasi publik setiap saat sebagaimana ketentuan hurup b, hasil keputusan badan publik dan pertimbangannya.

Menurut Masrian Noor, berdasarkan ketentuan UU KIP, maka informasi yang diminta KNJP2B, yakni berkas SP-3 (Surat Perintah Penghentian Penyelidikan), tidak termasuk informasi yang dikecualikan untuk dibuka ke publik, karena berada dalam penguasaan badan publik.

“Artinya, berkas SP-3 boleh dibuka dan diinformasikan ke publik. Jadi bukan yang dikecualikan untuk ‘ditutup’ ke publik sebagaimana UU KIP,” jelas Masrian Noor.

Sport.kalselpos.com

Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com

Pos terkait