Dari sidang Sengketa informasi terkait dugaan Pungli HKN, Pemohon sebut SP-3 bukan yang Dikecualikan untuk ‘ditutup’ ke Publik

SENGKETA INFORMASI - Sidang Ajudikasi sengketa informasi yang dimohonkan KNJP2B terhadap Kejari Banjarmasin yang digelar di ruang sidang KIP pada Kantor Diskominfo Kalsel, di Banjarbaru, Kamis (3/11/22) lalu.s.a lingga/ kalselpos.com

Banjarbaru, kalselpos.com Sidang sengketa informasi terkait terbitnya SP-3 (Surat Perintah Penghentian Penyelidikan) kasus dugaan pungutan liar (pungli) Hari Kesehatan Nasional (HKN) ke-57 tahun 2021, akhirnya digelar Komisi Informasi Provinsi (KIP) Kalsel.

Sidang Ajudikasi penyelesaian sengketa informasi tersebut, diajukan Ketua Komite Nasional Jaring Politisi dan Pemimpin Bersih (KNJP2B) Masrian Noor terhadap pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin, dan digelar Kamis (3/11/22) lalu, di ruang sidang KIP pada Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kalsel, di Banjarbaru.

Bacaan Lainnya

Ketua Majelis Komisioner KIP Kalsel, Tamliha Harun
di dampingi Nurmaya dan Agus Rianto, dengan panitera pengganti M Ade Reza Rachman.

Sementara, tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Banjarmasin diwakili Hendri Sipayung, Gusti Rakhmad Samudera, dan Dimas Purnama Putera.

Sengketa informasi diajukan KNJP2B menyangkut soal permintaan data dan informasi terkait salinan proposal pengumpulan dana oleh Panitia HKN ke-57 yang dimotori Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Banjarmasin, hasil pemeriksaan saksi dan ahli hingga kesimpulan ekspose perkara kasus dugaan pungli HKN sendiri.

Sebelum membuka sidang, Majelis Komisioner KIP Kalsel memeriksa legal standing pemohon dan termohon sengketa informasi, sebelum dilanjutkan ke proses mediasi dan sidang Ajudikasi penyelesaian.

Diangggap beres, Ketua Majelis Komisioner KIP Kalsel Tamliha Harun meminta para pihak yang bersengketa menempuh proses mediasi berdasar Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Informasi Publik oleh Rahmiati sebagai mediator.

Pos terkait