Simpan sabu 10,67 Gram, Wanita ini Diringkus Polisi dari tempat Tinggalnya

DITANGKAP - HI alias Gabin (36), tersangka pelaku penganiayaan di Gang Adil, Surgi Mufti, usai ditangkap jajaran Polsek Banjarmasin Utara.hafidz/ kalselpos.com

Batulicin, kalselpos.com – NP (27), seorang wanita muda ditangkap jajaran Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu (Tanbu), saat sedang duduk di dalam rumahnya, Kamis (3/11/22) lalu, sekitar pukul 23.50 Wita.

Wanita ini diamankan polisi saat berada di rumahnya di Gang Matoangin, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Simpang Empat. Bukan itu saja, polisi juga berhasil menyita barang bukti sabu sebanyak 10,67 gram yang sudah dikemas jadi 14 paket bersama barang bukti lainnya.

Bacaan Lainnya

Pos terkait