Ditanyakan motif dari penganiayaan itu, Ipda Sudirno membeberkan, sebelum kejadian tersangka Gabun tersulut emosi, dikarenakan korban diduga sempat cekcok dengan teman tersangka.
“Karena tak terima atas hal itu, spontan Gabin mencari keberadaan korban dan terjadilah peristiwa penganiayaan, yang menyebabkan jari manis korban putus tersebut, ” ungkap Kanit.
Adapun barang bukti sebilah Mandau yang digunakan, diakui tersangka langsung dibuangnya.
“Untuk tersangka Gabin, kini sudah diamankan di Mapolsek Banjarmasin Utara dan terancam dikenakan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan Berat,” pungkas Ipda Sudirno.
Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com





