SP didatangi dengan gelagat mencurigakan, dan setelah dilakukan penggeledahan pada mobil yang digunakannya, ditemukan senjata tajam jenis Mandau dengan panjang 56 Cm, lebar 3,5 Cm, lengkap dengan kumpangnya yang terbuat dari kayu warna coklat.
Karena tak dapat menunjukkan izin yang sah, selanjutnya tersangka SP beserta barang bukti langsung diamankan di Polsek Angsana guna proses lebih lanjut.
SP dikenakan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang sajam.
Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com





