Batulicin, kalselpos.com – Tak miliki izin yang sah, seorang warga dari Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), berinisial SP (30), diamankan anggota Polsek Angsana, Polres Tanah Bumbu (Tanbu), karena kedapatan mambawa senjata tajam (sajam).
SP diamankan lantaran membawa sajam jenis Mandau berukuran lebih dari 50 Centimeter.
Penangkapan tersangka dilakukan, pada Jumat (4/11/22) sekitar pukul 19.30 Wita, di RT 04 Desa Mekarjaya, Kecamatan Angsana.
Berdasarkan informasi dihimpun kalselpos.com dari Kasi Humas Polres Tanbu AKP H Ibrahim Made Rasa, bahwa kejadian berawal pada saat Anggota Polsek Angsana melaksanakan Patroli di Wilayah Desa Mekarjaya Kecamatan Angsana.





