Selanjutnya Satreskrim Polres Tabalong dibawah pimpinan Kasat Reskrim Iptu Galih Putra Wiratama, S.Tr.K, S.I.K dan Polsek Bintang Ara dibawah pimpinan Iptu M.Ari Wibowo, SH, M.Kn mengamankan pelaku di kediamannya di Kecamatan Bintang Ara Tabalong pada Kamis (03/11).
“Saat ditanyakan Polisi, pelaku mengakui telah melakukan persetubuhan dengan korban diawali pada bulan Agustus 2022,” lanjutnya.
Atas perbuatannya tersebut pelaku disangkakan dengan pasal 81 ayat (2) atau pasal 82 ayat (1) UU RI No.17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
“Saat ini pelaku telah diamankan di Polres Tabalong dan turut disita barang bukti berupa 1 rok berwarna hitam, 1 hoodie berwarna abu-abu list putih, 1 kerudung warna hitam, 1 celana short warna hitam, 1 stel pakaian dalam wanita warna merah muda dan corak kembang, 1 celana boxer warna merah,” pungkasnya.
Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com





