Tanjung, kalselpos.com– Seorang pria berusia 17 tahun warga Kecamatan Bintang Ara Kabupaten Tabalong diamankan pihak kepolisian lantaran diduga melakukan aksi persetubuhan terhadap anak dibawah umur.
Penangkapan pemuda tersebut berawal dari laporan Keponakan pelapor pada Rabu (28/10) siang lalu, dimana pelapor mengetahui anaknya yang masih duduk di kelas 10 telah disetubuhi berkali-kali hingga hamil oleh pelaku.
Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, S.H., S.I.K, M.Med.Kom melalui PS. Kasubsi Penmas Sihumas Polres Tabalong Aipda Irawan Yudha Pratama menjelaskan, bahwa sempat ada mediasi, namun dalam pertemuan kedua belah pihak tersebut pihak ayah korban tidak menerima atas kejadian persetubuhan tersebut.
“Korban adalah seorang perempuan berusia 15 tahun warga Kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong,” ujar Yudha.





