Kajati Kalsel Resmikan 10 Rumah Restorative Justice di HSU

Kajati Kalsel Dr Mukri, SH,MH meresmikan rumah Restorative Justice Kabupaten HSU. (diskominfosandi) / kalselpos.com

Amuntai, kalselpos.com – Rumah Restorative Justice (RJ) di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) diresmikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalsel.

Ada 10 buah rumah (RJ) yang berada di setiap Kecamatan di Kabupaten HSU ini.

Bacaan Lainnya

Peresmian dilakukan saat kunjungan Kejati Kalsel di Kabupaten HS, Kamis (3/11) tadi secara seremonial di Aula Idham Chalid Amuntai dihadiri Plh Bupati HSU Forkopimda, SKPD dan undangan lainnya.

Kajati Kalsel, Dr Mukri, SH, MH mengatakan progam RJ sebagai bentuk penyelesaian kasus pidana umum di masyarakat lewat dialog dan musyawarah. Hal ini, akan mengubah stigma negatif di masyarakat kepada aparat penegak hukum dalam penanganan perkara pidana.

Beranjak dari dinamika kondisi problematika di masyarakat tersebut, Kajati Mukri mengatakan, Kejaksaan Agung mulai membuat terobosan baru melalui peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 terkait penyelesaian perkara di luar persidangan yaitu restorative justice.

“Akan membuat putusan seringan-ringannya terkait perkara-perkara yang memang secara substansi sudah diselesaikan kedua belah pihak,” jelasnya.

Namun, kendati demikian, Ia menyebut tidak semua perkara bisa dilakukan pencabutan tuntutan melalui instrumen restorative justice. Masih, ada syarat yang harus dipenuhi untuk dapat dilakukan penyelesaian restorative. Di antaranya tindak pidana yang dilakukan pelaku merupakan perbuatan yang ancaman hukumannya di bawah 5 tahun.

Syarat selanjutnya, pelaku yang melakukan kerugian secara materil maka tidak lebih dari Rp2,5 juta. Kemudian syarat berikutnya, adanya perdamaian secara kedua belah pihak antara pelaku dan korban dengan mengikutsertakan dari pihak keluarga, tokoh masyarakat dan penyidik dalam penanganan kasus.

“Ketika syarat-syarat itu terpenuhi, maka penuntut umum selaku pemegang hak penuntutan sudah dapat mengambil keputusan untuk perkara ini apakah layak atau tidak dilimpahkan ke pengadilan,” beber Mukri.

Ia mengharapkan, dengan adanya rumah restorative justice ini dapat mewujudkan ketentraman dan kedamaian bagi masyarakat.

Selain itu, juga memberikan penyelesaian permasalahan hukum dengan perkara ringan, sehingga bisa pulih kembali seperti semua seperti tidak pernah ada terjadi sesuatu.

“Maka Jaksa Agung memberikan suatu terobosan sehingga untuk perkara-perkara seperti ini (perkara ringan) yang tidak ada manfaat untuk sampai dibawa ke pengadilan,” pungkasnya.

Plh Bupati HSU yang diwakil Plt Asisten Pemerintahan dan Kesra, Sekretariat Daerah HSU, Amberani menyambut baik dan memberikan apresiasi atas pembuatan rumah RJ atau ‘Wadah Badamai’ di 10 desa yang tersebar di 10 kecamatan se-Kabupaten HSU.

“Karena kami (Kabupaten HSU) terdapat 10 kecamatan, maka secara data masing-masing di setiap kecamatan ada satu desa yang ditempatkan restorative justice,” katanya.

Menurutnya, rumah restorative justice merupakan bentuk kepedulian Kejaksaan Tinggi Kalsel dan Kejaksaan Negeri HSU dengan memberikan kepercayaan kepada masyarakat dalam menyelesaikan perkara secara musyawarah.

Sport.kalselpos.com

Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com

Pos terkait