“Sudah, diamankan dan ditahan di Lapas IIB Amuntai,” katanya, Rabu (2/11) kemarin.
AY ini sebagai orang pengadaan tanah tersebut, saat menjabat sebagai Kades Pakapuran.
“AY menerbitkan surat keterangan harga tanah setempat di Desa Pekapuran. Harga yang ditetapkan di atas Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Sejauh ini, AY kooperatif dalam menjalani tahapan hukum yang dijalankan,” terangnya.
Terpisah, Kasi Pidsus Kejari HSU Mhd Fadly Arby SH M.Kn di dampingi Kasi Datun, Tri Taruna F SH MH selaku ketua tim Penyelidikan menambahkan, akan ada pengembangan dan kemungkinan ada lagi tersangka lainnya.
Saat ini, tim penyelidikan masih melakukan pemanggilan terhadap terduga pelaku lainnya.
Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com





